Pengadilan Agama Temanggung Melakukan Pemeriksaan Setempat (Descente) (15/10/2021)
Pengadilan Agama Temanggung Melakukan Pemeriksaan Setempat (Descente) (15/10/2021)
Pengadilan Agama Temanggung mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Temanggung dengan nomor register perkara 945/Pdt.G/2021/PA.Tmg atas perkara izin poligami. Perkara poligami perlu dilakukan pemeriksaan setempat karena di dalam perkara tersebut ada harta bersama yang akan dicantumkan dalam amar putusan. Pemeriksaan setempat ini berlangsung di Dusun Lembujati RT.06/RW.05, Kel/Desa Banaran, Kec. Gemawang, Kab. Temanggung. Pelaksanaan Pemerikasaan Setempat tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.
Pemeriksaan dilaksanakan oleh tim Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Anggota Foead Kamaludin, S.Ag dan Hasbullah Wahyudin, S.H.I, Panitera Pengganti Gogod Widiyantoro, S.H., Jurusita Pengganti Susetyawan, dan PPNPN Hendra Wicaksono. Pemeriksaan Setempat tersebut dihadiri langsung oleh pihak Penggugat dan Tergugat, dan hadir sebagai saksi yakni Kepala Desa Banaran dan Kepala Dusun Lembujati.
Meskipun terdapat kendala selama di perjalanan, yaitu jalan yang terjal dan licin saat menuju obyek pemeriksaan, semua anggota tim berhasil sampai di tujuan dengan selamat. Sesampainya di tempat, tim sidang pemeriksaan pun langsung melakukan pemeriksaan atas harta bersama yang menjadi obyek pemeriksaan yaitu pengukuran luas tanah dan bangunan yang sebenarnya, lalu harta bersama lain yang telah di daftarkan.
Pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat ini berjalan lancar atas kerjasama yang koorperatif dari masing-masing pihak.