Yurisprudensi

Written by Super User on .

Written by Super User on . Hits: 7388

Yurisprudensi

 

 

No. Ketetapan Hukum Yurisprudensi
1 Jual beli yang dilakukan di bawahtangan sebelum adanya Undang-Undang Pokok Agraria dan tanah sengketa merupakan tanah eigendom, maka masih berlaku sistem BW.  
2 Mengenai harta bersama walaupun tidak ada tuntutan akan tetapi Hakim secara ex officio dapat membagi harta bersama tersebut. Anak angkat mendapat 1/3 dari tirkah. Anak perempuan dari istri kedua dinyatakan sebagai ahli waris dan mendapat bagian sisa dari bagian istri pertama dan isteri kedua (ibunya). Sedangkan saudara laki-laki dan saudara perempuan pewaris tidak mendapat bagian warisan karena terhalang oleh anak perempuan pewaris  
3 Menetapkan memberikan hak kepada Penggugat/Pembanding Sulistiyo untuk bertemu secara intensif dengan anak bernama Dimas Chandra selama 3 (tiga) hari dalam seminggu terhitung sejak putusan ini dijatuhkan sampai secara hukum anak tersebut dapat memilih sendiri untuk ikut ibu atau bapaknya (umur 12 tahun).  
4 “Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 adalah Undang-Undang untuk peradilan tingkat banding sehingga tidak dapat diterapkan pada pembuatan surat gugat dalam tingkat pertama”  
5 Bahwa penggabungan beberapa tuntutan dari Penggugat dapat dibenarkan sepanjang gabungan tuntutan perceraian dengan segala akibat hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, sedangkan tuntutan lainnya yang tidak diatur dalam pasal tersebut cukup dinyatakan tidak dapat diterima, tidak seharusnya keseluruhan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan obscuur libel  
6 Dalam perkara sengketa waris mal waris, tidak perlu ditetapkan taksiran harga dan penunjukan obyek sengketa yang menjadi bagian masing-masing karena harga tersebut dapat berubah pada saat eksekusi  
7 Kuitansi yang diajukan oleh Tergugat sebagai bukti, karena tidak bermeterai, oleh Hakim dikesampingkan.  
8 Bekas suami menurut hukum acara yang berlaku (Pasal 172 R.Bg.) tidak boleh didengar sebagai saksi.  
9 Karena yudex facti belum pernah mengadakan pemeriksaan setempat mengenai batas-batas tanah sengketa, kepada Pengadilan Negeri diperintahkan untuk mengadakan pemeriksaan tambahan mengenai batas-batas tanah tersebut.  
10 Bahwa walaupun ada dua perkara yang berkaitan erat satu dengan lainnya tetapi tunduk pada hukum acara yang berbeda, maka tidak dibenarkan untuk digabungkan. Dalam hal ini pokok perkaranya adalah Penggugat menuntut pembagian harta warisan (perkara contentius) yang sekaligus digabungkan dengan perkara permohonan hak agar ditetapkan sebagai anak angkat (perkara voluntair), hal ini melanggar ketertiban beracara dengan adanya penggabungan tersebut. Karena upaya hukum perkara Voluntair adalah kasasi sedangkan upaya hukum perkara contentiosa adalah banding. Berbeda halnya dengan penggabungan perkara itsbat nikah (perkara voluntair) dalam rangka perceraian (perkara contentiosa), dimana satu orang Penggugat (Pemohon) melawan satu orang Tergugat (Termohon), sedangkan dalam perkara ini terdapat beberapa orang Tergugat yang menyangkal dalil-dalil Penggugat untuk ditetapkan sebagai anak angkat yang akan memperoleh warisan melalui wasiat wajibah.  
11 Kumulasi subyektif (dhi. terdapat 3 orang Tergugat) berbeda dengan itsbat nikah dalam rangka perceraian, dimana Penggugat (Pemohon)nya dan Tergugat (Termohon) masing-masing seorang.  
12  Gugatan yang ditujukan lebih dari seorang Tergugat yang antara Tergugat-Tergugat itu tidak ada hubungan hukumnya, tidak dapat diadakan dalam satu gugatan tetapi masing-masing Tergugat harus digugat sendiri-sendiri.  
13  Karena setelah diadakan pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Negeri atas perintah Mahkamah Agung, tanah yang dikuasai Tergugat ternyata tidak sama batas-batas dan luasnya dengan yang tercantum dalam gugatan, maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.  
14  Testimonium de auditu tidak dapat digunakan sebagai saksi langsung tetapi penggunaan kesaksian yang bersangkutan sebagai persangkaan, yang dari persangkaan itu dibuktikan sesuatu tidaklah dilarang Putusan MARI nomor 308 K/Sip/1959 Tanggal 11 Nopember 1959
15  Terjadi perceraian serta pembagian harta bersama antara bekas suami-isteri masing-masing 1/2 bagian. Bahwa dipertimbangkan perihal harta benda tersebut termasuk biaya hidup, pendidikan dan pemeliharaan anak yang menurut yurisprudensi sebagai hukum yang hidup biaya-biaya tersebut tidak hanya dibebankan kepada ayah saja tetapi juga kepada ibu, sehingga untuk menjamin pembagian tersebut, conservatoir beslag dapat disahkan dan dinyatakan berharga teristimewa untuk jaminan pelaksanaan putusan (eksekusi) Putusan MARI nomor 392 K/Pdt/1969 Tanggal 1 Oktober 1969
16  Dalam hal jawaban Tergugat yang menyangkal atau keterangan yang berlainan dari surat gugatan, maka Penggugat harus membuktikannya Putusan MARI nomor 499 K/Sip/1970 tanggal 4 Pebruari 1970
17  Surat-surat yang ditandatangani oleh orang-orang yang tidak cakap berbuat dalam hukum (onbekwan personen) tidak dapat diajukan sebagai alat bukti Putusan MARI nomor 499 K/Sip/1970 Tanggal 4 Pebruari 1970
18  Apa saja yang dibeli, jika uang pembeliannya berasal dari harta bersama, maka dalam barang tersebut tetap melekat harta bersama meskipun barang itu dibeli atau dibangun berasal dari pribadi Putusan MARI nomor 803 K/Sip/1970 Tanggal 5 Mei 1970
19  Dalam hal Pengadilan "Mengabulkan gugatan untuk sebagian" dalam amar putusan, harus dicantumkan pula bahwa Pengadilan "Menolak gugatan untuk selebihnya" Putusan MARI nomor 803 K/Sip/1970 Tanggal 5 Mei 1970
20 Tanggungjawab ahli waris terhadap utang sipewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalan Kompilasi Hukum Islam Pasal 175 ayat (2)  
21  Perubahan gugatan dapat dikabulkan asalkan tidak melampaui batas-batas materi pokok yang dapat menimbulkan kerugian pada hak pembelaan para Tergugat Putusan MA nomor 434 K/Pdt/1970 Tanggal 11 Maret 1971} jo. Pasal 127 Rv
22 Dalam hal pada waktu perkara disidangkan Tergugat ternyata telah meninggal, apabila Penggugat tidak berkeberatan perkara dapat diteruskan oleh ahli waris Tergugat Putusan MA nomor 429 K/Sip/1971 Tanggal 10 Juli 1971
23  Surat bukti yang tidak bermeterai tidak merupakan alat bukti yang sah Putusan MARI nomor 589 K/sip/1970 tanggal 13 Maret 1971
24  Hal-hal yang diajukan oleh Penggugat yang tidak disangkal oleh Tergugat dapat dianggap sebagai alat bukti. Putusan MARI nomor 803 K/Sip/1970 tanggal 8 Mei 1971
25  Surat keterangan pajak bukan merupakan bukti kepemilikan, karena sering terjadi bahwa pada surat keterangan pajak masih tetap tercantum nama pemilik tanah yang lama padahal tanahnya sudah menjadi milik orang lain Putusan MARI nomor 767 K/Sip/1970 Tanggal 13 Maret 1971
26  Dengan adanya pengakuan tegas, maka Penggugat tidak perlu membuktikan lagi dalilnya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) nomor 858 K/Sip/1971 tanggal 27 Oktober 1971
27  Adanya pengakuan Tergugat dianggap gugatan telah terbukti Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, nomor 497 K/SIP/1971 tanggal 01 September 1971
28  Perubahan gugatan dapat dibenarkan asalkan tidak melampaui batas-batas materi pokok/posita yang dapat menimbulkan kerugian pada Tergugat Putusan MARI nomor 434 K/Sip/1970 Tanggal 11 Maret 1971
29  Suatu akte perjanjian jual beli yang dilaksanakan dihadapan seorang pejabat akte tanah menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1961 dianggap sebagai bukti yang mempunyai kekuatan bukti yang sempurna. Putusan MARI nomor 937 K/Sip/1970 Tanggal 22 Maret 1972
30  Siapa yang membuktikan sesuatu haruslah membuktikan dalilnya Putusan MARI nomor 1121 K/Sip/1971 Tanggal 15 April 1972
31  Dalam hal dua tandatangan yang berbeda yang dibuat oleh seorang yang sama terdapat sedikit perbedaan disebabkan oleh perbedaan jangka waktu, maka Hakim dapat mengambil kesimpulan sendiri tentang suatu alat bukti tanpa diperlukan mendengar saksi ahli. Putusan MARI nomor 213 K/Sip/1955 Tanggal 10 April 1957 dan Putusan MARI nomor 840 K/Sip/1971 Tanggal 19 Januari 1972
32  "Dua perkara yang berhubungan erat satu dengan lainnya tetapi masing-masing tunduk pada hukum acara yang berbeda tidak boleh digabungkan. Putusan MARI nomor 677 K/Sip/1972 Tanggal 13 Desember 1972
33  Dengan meninggalnya Penggugat asli dan tidak adanya persetujuan dari semua ahli warisnya untuk melanjutkan gugatan semula, gugatan harus dinyatakan gugur. Putusan MARI nomor 431 K/Sip/1973 Tanggal 9 Mei 1974
34  Menambahkan alasan-alasan hukum yang tidak diajukan oleh pihak-pihak merupakan kewajiban Hakim berdasarkan Pasal 178 RIB. Putusan MARI nomor 1043 K/Sip/1971 Tanggal 3 Desember 1974
35  Kepentingan si anak yang harus dipergunakan selaku patokan untuk menentukan siapa dari orang tuanya yang diserahi pemeliharaan si anak Putusan MARI nomor 906 K/Sip/1973 Tanggal 25 Juni 1974
36  Kewajiban membiayai kehidupan pendidikan dan pemeliharaan anak, tidak hanya dibebankan kepada ayahnya saja, tetapi juga kepada ibunya sehingga patut kepada masing-masing dibebankan separoh dari termaksud. Putusan MARI nomor 906 K/Sip/1973 Tanggal 25 Juni 1974
37  Dalam hal perkara sebelum diputuskan, Tergugat meninggal, haruslah ditentukan lebih dulu siapa-siapa yang menjadi ahli warisnya dan terhadap siapa selanjutnya gugatan itu diteruskan, karena bila tidak putusannya akan tidak dapat dilaksanakan Putusan MARI nomor 332 K/Sip/1971 Tanggal 10 Juli 1971 jo. vide Putusan MARI nomor 459 K/Sip/1973 tanggal 29 Desember 1975
38  Sita jaminan tidak dapat dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga Putusan MARI nomor 476 K/Sip/1974 Tanggal 14 Nopember 1974
39   Karena keterangan-keterangan dari Ambu Samilin diberikan tidak di bawah sumpah, keterangan-keterangan tersebut hanya dinilai sebagai petunjuk, untuk menambah keterangan-keterangan saksi di bawah sumpah lainnya. Putusan MARI nomor 90 K/Sip/1973 Tanggal 29 Mei 1975 
40   Orang yang diberi kuasa tidak mempunyai hak untuk mengajukan gugat lisan  Putusan MARI nomor 369 K/Sip/1973 Tanggal 4 Desember 1975
41  Karena petitum gugatan tidak jelas, maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima Putusan MARI nomor 582 K/Sip/1973 Tanggal 18 Desember 1975
42  Karena tanah-tanah sengketa sesungguhnya tidak hanya dikuasai oleh Tergugat I/Pembanding sendiri tetapi bersama-sama dengan saudara kandungnya, seharusnya gugatan ditujukan terhadap Tergugat I Pembanding bersaudara bukan hanya terhadap Tergugat I Pembanding sendiri, sehingga oleh karena itu gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan MARI nomor 437 K/Sip/1973 Tanggal 9 Desember 1975
43  Dalam hal biaya perkara dibebankan kepada kedua belah pihak, harus ditegaskan berapa bagian yang harus dibayar oleh masing-masing pihak Putusan MARI nomor 432 K/Sip/1973 Tanggal 6 Januari 1976
44  Bekas suami menurut hukum acara yang berlaku, tidak boleh didengar sebagai saksi Putusan MARI nomor 140 K/Sip/1974 Tanggal 6 Januari 1976
45  Eksepsi yang isinya senada dengan jawaban-jawaban biasa mengenai pokok perkara dianggap bukan eksepsi dan harus dinyatakan ditolak Putusan Mahkamah Agung RI nomor 284 K/Pdt/1976 tanggal 12 Januari 1976
46  Putusan provisi dalam perkara ini seharusnya hanya berupa larangan untuk meneruskan bangunan dan penghukuman untuk membayar uang paksa (jadi tidak mengenai pokok perkara) Putusan MARI nomor 1738 K/Pdt/1976
47  Permohonan provisi seharusnya bertujuan agar ada tindakan Hakim yang tidak mengenai pokok perkara, permohonan provisi yang berisikan pokok perkara harus ditolak Putusan MARI nomor 279 K/Pdt/1976 Tanggal 5 Juli 1977
48  Gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena dalam surat gugatan, Tergugat digugat secara pribadi padahal dalam dalil gugatannya disebutkan Tergugat sebagai Pengurus Yayasan yang menjual rumah-rumah milik yayasan, seharusnya Tergugat yang digugat sebagai Pengurus Yayasan. Putusan MARI nomor 601 K/Sip/1975 Tanggal 20 April 1977
49  Adanya surat penyerahan antara bekas suami isteri yang perkawinannya dinyatakan putus karena perceraian, yang merupakan perdamaian di luar sidang adalah kesepakatan bersama yang harus ditaati oleh keduabelah pihak yang membuatnya Putusan MARI nomor 1762 K/Pdt/1994 tanggal 29-9-1977
50  Karena antara Tergugat I sampai dengan Tergugat IX tidak ada hubungannya satu dengan lainnya, tidaklah tepat mereka digugat sekaligus dalam satu surat gugatan; seharusnya mereka digugat satu persatu secara terpisah Putusan MARI nomor 343 K/Sip/1975 Tanggal 17 Pebruari 1977

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Temanggung

Jl.Pahlawan Nomor 03 Temanggung

Telp : 0293 - 491161

Email Umum : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Temanggung (c) 2019