Sosialisasi E-Court Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Temanggung

sampul web

 

×

Warning

JFolder::create: Path not in open_basedir paths.

on . Hits: 1855

Sosialisasi E-Court Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Temanggung

WhatsApp Image 2018 10 05 at 13.55.49 e1538724501895 1110x550

Menindaklanjuti amanat Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik, maka Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Temanggung secara bersama mengadakan sosialisasi teknis penggunaan Aplikasi E-Court kepada para stakeholder. Acara yang dilaksanakan Jumat (05/10/2018) tersebut terselenggara berkat kerjasama Pengadilan bersama Bank Tabungan Negara Cabang Temanggung dan Forum Komunikasi Pengacara Temanggung.

Acara berlangsung dimulai pukul 08.30 WIB di Pengadilan Negeri Temanggung. Selain para pengacara, hadir pula pada acara tersebut juga Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung dan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung. Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Temanggung, Drs. Moh. Mukti, menyampaikan bahwa di zaman teknologi seperti sekarang ini semua aspek sudah harus terelektronisasi. Begitu juga Pengadilan sebagai unsur pelaksana kehakiman juga wajib mengikuti perkembangan itu dan Mahkamah Agung bertindak cepat dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 ini.

WhatsApp Image 2018 10 05 at 13.55.46 1024x682

“Terdapat 3 fungsi utama yang bisa dimanfaatkan dengan adanya E-Court ini yaitu E-Filling atau Pendaftaran Perkara secara Online, E-Payment atau Pembayaran Perkara secara Online dan E-Summons atau Pemanggilan Sidang secara Online. Itu yang menjadi fungsi utama disamping proses jawab jinawab yang apabila disepakati antara Penggugat dan Tergugat juga dapat dilaksanakan secara online” kata Moh. Mukti

Setelah sambutan dari Ketua Forum Komunikasi Pengacara Temanggung dan Ketua Pengadilan Negeri Temanggung, acara dilanjutkan dengan sesi inti yaitu sosialisasi E-Court. Bertindak sebagai moderator adalah Staphanus Yunanto, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri) sementara Narasmber yang dihadirkan adalah Kepala Cabang BTN Magelang dan Aditya Arif Nugroho, S.Kom (Staf Kepaniteraan Hukum).

Teknis bagaimana proses pendaftaran secara online melalu E-Court disampaikan oleh narasumber dan disampaikan juga secara faktual sudah terdapat 1 (satu) perkara yang didaftarkan secara online di Pengadilan Negeri Temanggung. Pengacara yang mendaftarkan perkara ini terdaftar sebagai advokat yang berdomisili di Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. Tentu para pengacara di Temanggung apabila sudah terdaftar pada aplikasi E-Court nantinya bisa mendaftarkan perkara untuk kliennya di seluruh Indonesia yang Pengadilannya sudah terdaftar.

Pasca penyampaian informasi, kemudian dilanjutkan dengan diskusi yang cukup intens. Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama juga terlibat dalam diskusi ini. Khusus pada kesempatan ini Panitera Pengadilan Agama Temanggung, Mokhamad Miftah, S.Ag, sedikit menyampaikan informasi bahwa Pengadilan Agama memang belum diikutkan dalam program E-Court tahap pertama. Meski demikian Pengadilan Agama sudah mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk pelaksanaan E-Court ini sehingga ketika ditunjuk untuk menerapkan E-Court sudah siap. Untuk Pengadilan Agama mana saja yang ditunjuk untuk melaksanakan E-Court tentu mengikuti perintah dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Temanggung

Jl.Pahlawan Nomor 03 Temanggung

Telp : 0293 - 491161

Email Umum : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Temanggung (c) 2019

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries