Pengadaan Barang dan Jasa

sampul web

 

×

Warning

JFolder::create: Path not in open_basedir paths.

Pengumuman Pengadaan

Written by Super User on .

Written by Super User on . Hits: 3085

PENGUMUMAN PENGADAAN

PENGADILAN AGAMA TEMANGGUNG

-

No 

Tahun  Pekerjaan  Nilai Pagu  Metode 

1.

2025

   Pengadaan Gedung Kantor (Tahap 2)

Rp. 21.401.082.000

 Lelang

2.

2024

   Pengadaan Gedung Kantor (Tahap 1)

 Rp. 15.119.092.000 

 Lelang

3.

2023 

 - Pengadaan 3 (tiga) unit Printer

 - Pengadaan Pos Bantuan Hukum

 Rp. 15.000.000

 Rp. 36.180.000

 E- purchasing

 Penunjukan Langsung

  4. 

 

2022 

 

 - Pengadaan 6 (enam) unit PC Kepaniteraan

 - Pengadaan 2 (dua) unit Printer

 Rp. 81.000.000

 Rp. 5.000.000

 E- purchasing 

 E- purchasing

 5.

2021

 - Pengadaan 2 (dua) unit PCKesekretariatan

 - Pengadaan 3 (tiga) unit PC Kepaniteraan

 - Pengadaan ruang sidang elektronik

 - Renovasi Rumah Dinas

 - Pengadaan Pos Bantuan Hukum

 Rp.   30.000.000,-

 Rp.   37.500.000,-

 Rp. 200.000.000,-

 Rp. 275.000.000,- 

Rp.    30.000.000,-

 E- purchasing

 E- purchasing

 Pengadaan Langsung

 Pengadaan Langsung

 Lelang Sederhana

 

 6.

 

 2020

 

 - Pengadaan 2 (dua) Unit Personal Computer 

 - Pengadaan Pos Bantuan Hukum

 Rp. 25.000.000,- 

 Rp. 30.000.000,-

 E- purchasing

 Lelang Sederhana

 7.

 

 2019 

 

 - Pengadaan 2 (dua) Unit Laptop

 - Pengadaan Pos Bantuan Hukum

 Rp. 25.000.000,-

 Rp. 30.000.000,-

 E- purchasing

 Lelang Sederhana

 8.

 

 2018 

 - Pengadaan 3 (tiga) Unit Laptop

 - Pengadaan Pos Bantuan Hukum

 Rp. 37.500.000,-

 Rp. 30.000.000,- 

 E- purchasing

 Lelang Sederhana

Pedoman PBJ

Pengadaan Barang dan Jasa pada Instansi Pemerintah diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018, yang kemudian LKPP menurunkan 13 Peraturan Lembaga sebagai turunan dari Perpres tersebut, yaitu :

  1. Perlem LKPP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  2. Perlem LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola
  3. Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
  4. Perlem LKPP Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Tender/Seleksi Internasional
  5. Perlem LKPP Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik
  6. Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  7. Perlem LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat
  8. Perlem LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
  9. Perlem LKPP Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
  10. Perlem LKPP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Agen Pengadaan
  11. Perlem LKPP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  12. Perlem LKPP Nomor 18 Tahun 2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  13. Perlem LKPP Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengembangan Sistem dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa

Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa

   No           Tahun        

  RUP    

1 2021 Download
2 2022 Download
3 2023 Download
4 2024 Download
5 2025 Download

 

 

 

 

 

 

 

 

-

Mekanisme Pengadaan

Mekanisme Pengadaan

Secara umum, pengadaan dimulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, melakukan pengadaan (melalui swakelola atau pemilihan penyedia), pelaksanaan kontrak dan serah terima barang/jasa. Aktifitas-aktifitas yang termasuk dalam proses diatas, diantaranya identifikasi kebutuhan, melakukan analisa pasar, melakukan kualifikasi terhadap penyedia, melakukan tender, mengevaluasi penyedia, menetapkan pemenang, melaksanakan kontrak dan melakukan serah terima.

Jenis pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Perpres 16/2018 dibagi menjadi 4 kelompok besar :

  1. Barang
  2. Pekerjaan Konstruksi
  3. Jasa Konsultasi
  4. Jasa lainnya

Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

 Cara Pengadaan barang/jasa pada PBJP secara garis besar dibagi menjadi dua kelompok yaitu melalui swakelola dan melalui pemilihan penyedia.

Swakelola

Pengadaan Barang/Jasa melalui swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat.

Pemilihan Penyedia

Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha. Dalam hal ini K/L/PD memilih penyedia untuk mendapatkan barang/jasa yang diinginkan. Proses pengadaan dimulai dari pemilihan penyedia dengan melalui proses berikut:

1) Persiapan pemilihan penyedia

2) Perencanaan pemilihan penyedia

3) Melakukan pemilihan penyedia

4) Pelaksanaan kontrak pengadaan

5) Pengawasan dan pengendalian pengadaan

6) Penyerahan hasil pengadaan

 

-

 

Untuk proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat dilihat pada website LPSE Mahkamah Agung

Untuk Informasi dan Pengajuan Pengadaan Barang dan Jasa dapat dilihat pada:

1. Websie resmi Pengadilan Agama Temanggung

2. Kantor Pengadilan Agama Temanggung, Jl Pahlawan No.3, Sayangan, Butuh, Kec. Temanggung, Kabupaten

    Temanggung, Jawa Tengah 56213

3. Kontak

    Nama             : Dedi Arizal, S.E.

    NIP                : 198205192008081001

    Alamat           : Kantor Pengadilan Agama Temanggung, Jl Pahlawan No.3, Sayangan, Butuh, Kec. Temanggung,

                            Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah 56213

   Telepon           : (0293) 491161

-

 

Mekanisme Keberatan dan Pengaduan

 

  1. Kepada peserta lelang yang berkeberatan atas penetapan pemenang lelang diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.
  2. Sanggahan disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang, disertai bukti-bukti terjadinya penyimpangan, dengan tembusan disampaikan sekurang-kurangnya kepada unit pengawasan internal. Sanggahan yang disampaikan kepada bukan pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti.
  3. Sanggahan wajib diajukan oleh peserta lelang baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan peserta lelang lain apabila telah terjadi penyimpangan prosedur yang merugikan negara dan/atau masyarakat dirugikan, meliputi:
  • Panitia/pejabat pengadaan dan/atau pejabat yang berwenang menyalahgunakan wewenangnya; dan/atau
  • Pelaksanaan pelelangan menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa; dan/atau
  • Terjadi praktek KKN di antara peserta lelang dan/atau dengan anggota panitia/pejabat pengadaan/ pejabat yang berwenang; dan/atau
  • Terdapat rekayasa pihak-pihak tertentu yang mengakibatkan pelelangan tidak adil, tidak transparan dan tidak terjadi persaingan yang sehat.
  1. Panitia/pejabat pengadaan sepenuhnya bertanggung jawab atas seluruh proses pelelangan dan hasil evaluasi yang dilakukan. Panitia/pejabat pengadaan wajib menyampaikan bahan-bahan, yang berkaitan dengan sanggahan peserta lelang yang bersangkutan baik secara tertulis maupun lisan kepada pejabat yang berwenang memberikan jawaban atas sanggahan tersebut.
  2. Pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang memberikan jawaban tertulis selambatlambatnya dalam 5 (lima) hari kerja atas sanggahan tersebut secara proporsional sesuai dengan masalahnya dengan ketentuan sebagai berikut :

 

Apabila pelaksanaan evaluasi tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa karena kesalahan atau kelalaian panitia/pejabat pengadaan, maka pejabat yang berwenang memerintahkan panitia/pejabat pengadaan melakukan evaluasi ulang;

Apabila terbukti terjadi KKN antara pejabat yang berwenang, anggota panitia/pejabat pengadaan dengan peserta lelang tertentu yang merugikan peserta lainnya, maka diambil tindakan dengan memberhentikan pejabat/anggota panitia/pejabat pengadaan dari jabatannya dan menggugurkan penawaran peserta yang terlibat KKN tersebut. Kemudian pejabat yang berwenang mengganti panitia/ pejabat pengadaan dengan pejabat lain untuk melakukan evaluasi ulang;

Peserta lelang yang terlibat KKN dan rekayasa sebagaimana pada butir 3).c) dan butir 3).d) dikenakan sanksi berupa pencairan jaminan penawaran dan dilarang untuk mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah selama 1 (satu) tahun;

Apabila pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, maka dilakukan pelelangan ulang dimulai dari pengumuman kembali oleh panitia/pejabat pengadaan yang baru.

Apabila peserta lelang yang menyanggah tidak dapat menerima jawaban atas sanggahan dari pengguna barang/jasa, maka peserta lelang tersebut dapat mengajukan sanggahan banding kepada Menteri/Panglima TNI/ Kapolri/Kepala LPND/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/ Pimpinan BHMN/Direktur Utama BUMN/BUMD, selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya jawaban sanggahan tersebut. Sedangkan proses pengadaan dapat dilanjutkan tanpa harus menunggu hasil keputusan tersebut.

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Temanggung

Jl.Pahlawan Nomor 03 Temanggung

Telp : 0293 - 491161

Email Umum : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Temanggung (c) 2019

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries