Perjanjian Kerjasama Pelaporan Data Kependudukan

sampul web

 

×

Warning

JFolder::create: Path not in open_basedir paths.

on . Hits: 1329

Perjanjian Kerjasama Pelaporan Data Kependudukan

WhatsApp Image 2018 09 20 at 16.00.43 1040x550

Kamis (20/09/2018) sekira pukul 14.00-16.00 WIB bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Agama Temanggung, diadakan rapat koordinasi antara Pengadilan Agama Temanggung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung serta Kementerian Agama Kabupaten Temanggung. Dalam pertemuan 3 instansi tersebut dibuka peluang kerjasama untuk pelaporan secara elektronis terkait pelaporan data kependudukan akibat terjadinya perceraian.

Seperti yang diketahui bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 8 (1.a) disebutkan bahwa Instansi Pelaksana kependudukan daerah wajib mendaftarkan peristiwa kependudukan dan mencatat peristiwa penting kependudukan. Selanjutnya pada Pasal 8 (2) disebutkan bahwa pencatatan Nikah Cerai Talak dan Rujuk bagi penduduk beragama Islam dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Artinya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung idealnya mendaftarkan peristiwa nikah, talak, cerai dan rujuk dengan data dari KUA Kecamatan di Temanggung.

Namun kondisi tersebut tidak dapat berjalan dengan lancar karena data talak dan cerai dari KUA maupun Kementerian Agama sering tidak valid akibat keterlambatan pengiriman salinan putusan dari Pengadilan Agama ke KUA. Para pihak berperkara yang seharusnya berperan aktif melaporakan data dirinya juga banyak yang terlambat melaporkan atau merubah status kependudukanya sehingga data talak dan cerai kurang dapat tersedia dengan valid

Atas permasalah tersebut direncanakan akan ada sebuah sistem yang dibuat oleh Pengadilan Agama Temanggung yang dapat diakses oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung dan Kementerian Agama Kabupaten Temanggung sesuai dengan keperluannya masing-masing. Harapannya bisa diperoleh akselerasi pelaporan data karena terpotongnya rantai birokrasi.

Dalam pertemuan tersebut, pada tataran pimpinan disepakati akan ada pertemuan lanjutan untuk membahas perjanjian kerjasama secara lebih detail dan pada tataran pelaksana juga akan dilaksanakan sharing pengetahuan dan kebutuhan agar ketika kerjasama telah berlangsung tidak terjadi gap dalam pelaksanaan integrasi data tersebut.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Temanggung

Jl.Pahlawan Nomor 03 Temanggung

Telp : 0293 - 491161

Email Umum : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Temanggung (c) 2019

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries