Penandatangan SK Bersama Panjar Biaya Perdata PN dan PA Temanggung

sampul web

 

×

Warning

JFolder::create: Path not in open_basedir paths.

on . Hits: 1476

Penandatangan SK Bersama Panjar Biaya Perdata PN dan PA Temanggung

TTDSK

Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di Kabupaten Temanggung sebagai pelaksana kekuatan yudikatif di Kabupaten Temanggung adalah institusi yang harus selalu bersinergi dan bekerjasama. Bentuk sinergitas tersebut diwujudkan dalam seragamnya biaya perkara perdata antara yang masing-masing menjadi komptensi absolute Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama.

Aktualisasi penyeragaman biaya perkara perdata tersebut dilaksanakan pada Kamis (08/03/2018) di Ruang Wakil Ketua Pengadilan Agama Temanggung dimana Ikhwan Hendrato, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Negeri Temanggung dan Dra. Hj. Mahmudah, M.H. menandatangani Surat Keputusan Bersama tentang Panjar Biaya Perkara dan Besaran Biaya Perjalan Jurusita/Jurusita Pengganti. Hadir dalam penandatangan Surat Keputusan tersebut Panitera Pengadilan Negeri Temanggung, Nining Rochati, S.H. dan Panitera Pengadilan Agama Temanggung Mokhamad Miftah, S.Ag.

Surat Keputusan bernomor W12-U27/03/HK.08/III/2018 dan W11-A21/499/HK.00.8/III/2018 itu aktif berlaku mulai tanggal 01 Maret 2018. Saat ditanyai tanggapannya terhadap penandatangan Surat Keputusan bersama ini, Dra. Hj. Mahmudah, M.H. menyatakan bahwa agenda ini sifatnya adalah rutin karena ini adalah bukan kali pertama Surat Keputusan ini ditandatangani bersama. Adanya Surat Keputusan Bersama ini adalah agar pihak pencari keadilan maupun para advokat tidak bingung dengan biaya berperkara di Pengadilan.

“Advokat yang biasa berperkara di Pengadilan Negeri misalnya, ketika berperkara di Pengadilan Agama maka dia bisa memperkirakan biaya yang harus dibayarkan karena biaya di dua pengadilan tersebut sudah sama” ujar Mahmudah.

Penyusunan Surat Keputusan itu sendiri dilakukan bersama dengan dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri dan Agama melalui beberapa kali rapat. Penentuan biaya tersebut sudah mempertimbangkan kewajiban pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai PP Nomor 53 Tahun 2008, Biaya Administrasi Penyelesaian Perkara maupun radius wilayah kecamatan dan desa di Kabupaten Temanggung sebagai pertimbangan penentuan biaya perjalanan Jurusita/Jurusita Pengganti.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Temanggung

Jl.Pahlawan Nomor 03 Temanggung

Telp : 0293 - 491161

Email Umum : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Temanggung (c) 2019

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries