PA Temanggung Telah Berhasil Melaksanakan Eksekusi Pengosongan

sampul web

 

×

Warning

JFolder::create: Path not in open_basedir paths.

on . Hits: 1443

PA Temanggung Telah Berhasil Melaksanakan Eksekusi Pengosongan

13

Kwadung|Rabu, 24 Mei 2017, Pengadilan Agama Temanggung telah berhasil melaksanakan Eksekusi Pengosongan di Dusun Kwadungan gunung RT.02 RW. 03 Desa Kwadungan Gunung, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung. Berdasarkan perintah Ketua pengadilan Agama Temanggung sebagaimana dalam surat Penetapannya tanggal 03 Mei 2017 Nomor : 0003/Pdt.Eks/2016/PA.Tmg tentang perintah melaksankan eksekusi pengosongan tanah dan bagunan SHM No 425 Luas 469 M2, yang dulunya atas nama Sutama Dananjaya kemudian telah dijual lelang dan dibeli oleh Wahono Triswanto, yang beralamat di Dusun Kwadungan Gunung RT 003 RW 002 Desa Kwadungan Gunung, Kecamatan kledung, Kabupaten Temanggung .

Pengosongan ini berlangsung pukul 09.10 WIB, namun sebelum melaksanakan pengosongan rumah, Panitera Pengadilan Agama Temanggung (Sakir, S.H., S.H.I) membacakan surat penetapan Pelaksankan Eksekusi Pengosongan Tanah dan Bangunan. setelah selesai membacakan surat penetapan tersebut mulailah melaksanakan pengosongan yang dibantu oleh petugas dari Polres Temanggung , Polsek Parakan dan petugas dari desa Kwadungan Gunung, Pelaksanaan eksekusi ini selesai sampai pukul 18.32 WIB.

33

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Temanggung

Jl.Pahlawan Nomor 03 Temanggung

Telp : 0293 - 491161

Email Umum : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Temanggung (c) 2019

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries