Pengadilan Agama Temanggung Sukses Melaksanakan Lelang BMN

sampul web

 

×

Warning

JFolder::create: Path not in open_basedir paths.

on . Hits: 1682

Pengadilan Agama Temanggung Sukses Melaksanakan Lelang Barang Milik Negara

lelang

Berdasarkan pengumuman Panitia Lelang Pengadilan Agama Temanggung Nomor W11-A21/1527/PL.07/VII/2019 tanggal 23 Juli 2019, Pengadilan Agama Temanggung menyelenggarakan lelang Barang Milik Negara (BMN) dalam kondisi apa adanya. Lelang yang diselenggarakan dengan bantuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang itu dilaksanakan secara tertutup (close bidding) melalui portal lelang.go.id.

Lelang ini adalah rangkaian penghapusan atas aset milik Pengadilan Agama Temanggung yang sudah rusak berat. Barang yang dilelang adalah barang-barang inventaris mulai dari meja kursi kerja, kursi lipat, komputer, laptop, mesin fotokopi dan berbagai barang inventaris lain. Lelang tersebut dilaksanakan secara paket untuk keseluruhan barang sejumlah 206 item barang. Nilai limit penawaran sebesar Rp. 1.246.000 dengan nilai jaminan Rp. 500.000.

Waktu pelaksanaan lelang dimulai sejak diumumkan yaitu tanggal 23 Juli 2019 dan ditutup tanggal 29 Juli 2019 pukul 10.30 waktu server lelang. Penutupan lelang dilaksanakan di kantor Pengadilan Agama oleh Pejabat Lelang dari KPKNL yaitu Ibu Yayuk Muji Rahayu. Setelah ditutup diketahui terdapat 15 orang yang memasukkan pendaftaran. Nilai terendah yang dimasukkan yaitu Rp. 1.346.000 sementara nilai tertinggi yaitu Rp. 9.868.689. Penawar dengan nilai tawaran tertinggi tersebut atas nama Yuliyanto dari Magelang dan kemudian ditetapkan sebagai pemenang. Pemenang wajib melunasi tagihan sebelum tanggal 5 Agustus 2019 ditambah Bea Lelang Pembeli sebesar 2% dari nilai penawaran.

Atas terlaksananya lelang ini, Ketua Pengadilan Agama Temanggung Drs. Moh. Mukti memberikan apresiasi kepada jajaran Kesekretariatan yang dikomandani oleh Wasis Khasana, S.H.I. selaku Sekretaris. Hasil lelang yang mencapai 8 (delapan) kali lipat dari nilai limit adalah sebuah nilai yang cukup memuaskan dan bisa meningkatkan PNBP Pengadilan Agama Temanggung.

Intruksi dari Ketua setelah lelang selesai adalah agar administrasi segera diselesaikan. Pemenang lelang agar dihubungi untuk melunasi tagihan, barang yang dilelang agar dipersiapkan untuk diserahterimakan, risalah lelang untuk dikoordinasikan dengan KPKNL dan agar berkoordinasi dengan PTA Semarang untuk administrasi penghapusan barang pada aplikasi SIMAK-BMN.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Temanggung

Jl.Pahlawan Nomor 03 Temanggung

Telp : 0293 - 491161

Email Umum : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Temanggung (c) 2019

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries