Sosialisasi TAKUSahBAPer, Inovasi PA Temanggung bersama Disdukcapil dan Kemenag Kabupaten Temanggung

sampul web

 

×

Warning

JFolder::create: Path not in open_basedir paths.

on . Hits: 1592

Sosialisasi TAKUSahBAPer, Inovasi PA Temanggung bersama Disdukcapil dan Kemenag Kabupaten Temanggung

Pengadilan Agama Temanggung mengadakan sosialisasi aplikasi Tertib Administrasi Kependudukan Usai Sah Buat Akta Perceraian (TAKUSahBAPer) pada Jum’at (27/09/2019) Pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Sidang I Pengadilan Agama Temanggung. Sosialisasi yang dihadiri seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Temanggung ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada seluruh peserta tentang inovasi PA Temanggung dalam mendukung program Badan Peradilan Agama (Badilag) menuju peradilan agama yang modern berbasis Teknologi informasi.

tak1

 

Sebelum Sosialisasi aplikasi ini, terlebih dahulu Ketua Pengadilan Agama Temanggung, Drs. Moh. Mukti menyampaikan sambutan dan pembinaannya, serta beberapa hal terkait Pembinaan Direktur Jenderal Badilag Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. pada Selasa (24/09/2019) di Semarang. Lebih lanjut beliau menyampaikan untuk mengoptimalkan realisasi DIPA, meningkatkan kualitas konten website agar lebih menarik serta meningkatkan inovasi di PA Temanggung. Dirjen Badilag memperkenalkan 9 aplikasi inovasi yang dikembangkan untuk mendukung implementasi kebijakan Mahkamah Agung terhadap tata kerja Badan Peradilan melalui SIPP, e-court, dan e-litigasi. Kesembilan aplikasi Ditjen Badilag tersebut yaitu:

  1. Aplikasi Notifikasi Perkara
  2. Aplikasi Informasi Perkara dan Informasi Produk
  3. Aplikasi Antrian Sidang
  4. Aplikasi Verifikasi Data Kemiskinan (Kerjasama dengan AIPJ dan TNP2K)
  5. Command Center Badilag
  6. Aplikasi e-Examinasi
  7. Aplikasi PNBP
  8. e-Register Perkara
  9. e- Keuangan Perkara

tak2

Sosialisasi TAKUSahBAPer dipaparkan oleh Panitera Pengadilan Agama Temanggung, Mokhamad Miftah, S.Ag. Dengan adanya aplikasi ini dimaksudkan agar informasi data perceraian penduduk dapat diakses secara online dan realtime baik oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Temanggung dan Kementrian Agama Kab. Temanggung, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 bahwa Panitera Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan atas gugatan perceraian kepada instansi terkait.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Temanggung

Jl.Pahlawan Nomor 03 Temanggung

Telp : 0293 - 491161

Email Umum : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Temanggung (c) 2019

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries