Untuk Ketiga Kalinya LBH Pengayom Menjadi Rekanan Posbakum PA Temanggung

sampul web

 

×

Warning

JFolder::create: Path not in open_basedir paths.

on . Hits: 1525

Untuk Ketiga Kalinya LBH Pengayom Menjadi Rekanan Posbakum PA Temanggung

posb 2020 1

Pengadilan Agama Temanggung untuk tahun 2020 kembali mendapat anggaran Pos Bantuan Hukum senilai Rp. 30.000.000. Pada kesempatan tahun ini LBH Pengayom yang dipimpin oleh Totok Cahyo Nugroho, SH, CPL kembali terpilih menjadi rekanan penyedia jasa.

Terpilihnya kembali LBH Pengayom sebagai rekanan adalah merupakan hasil dari proses pengadaan yang dilaksanakan oleh Gufron, S.H.I. selaku Pejabat Pengadaan Pengadilan Agama Temanggung. Terdapat 2 LBH yang mendaftarkan diri yaitu LBH Temanggung dan LBH Pengayom, namun berdasarkan evaluasi LBH Temanggung dinyatakan gugur karena tidak mencantumkan masa berlaku penawaran pada surat penawaran. Sementara itu untuk LBH Pengayom semua dokumennya lengkap dan memenuhi syarat sehingga dinyatakan lulus dan kemudian ditetapkan sebagai pemenang.

Setalah dinyatakan sebagai pemenang, penandatangan kontrak dilaksanakan Rabu (22/01/2020) di Ruang Ketua Pengadilan Agama Temanggung. Perjanjian Kerja Sama dilaksanakan antara Ketua LBH Pengayom dengan Ketua Pengadilan Agama Temanggung sementara Surat Perintah Kerja antara Ketua LBH Pengayom dan Sekretaris Pengadilan Agama Temanggung selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Perjanjian kerjasama Posbakum ini dilaksanakan selama setahun penuh dimulai pada tanggal 27 Januari 2020. Pelayanan akan dilaksanakan setiap hari Senin sampai Kamis selama 4 jam layanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00. Sebelumnya telah disepakati bahwa 1 Jam Layanan adalah setara dengan 90 menit sehingga setiap hari minimal diberikan 360 menit atau 6 jam normal layanan.

posb 2020 2

Dalam sambutannya, Drs. Moh. Mukti selaku Ketua Pengadilan Agama Temanggung menyampaikan bahwa kepada rekanan walaupun sudah berpengalaman namun harus memperhatikan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014. Pelayanan Posbakum yang menjadi satu dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) membuat citra Posbakum menjadi citra Pengadilan juga.

“Berikan selalu pelayanan yang prima, perhatikan kaidah-kaidah dalam perjanjian kerjasama dan niatkan untuk membantu masyarakat mengakses peradilan” pesan Moh. Mukti mengakhiri sambutannya.

Dalam kesempatan yang sama Panitera Pengadilan Agama Temanggung Mokhamad Miftah, S.Ag juga memberikan sepatah dua patah kata sambutan. Salah satu tujuan adanya Posbakum adalah membantu masyarakat pencari keadilan mengakses Pengadilan dalam hal membantu memberikan informasi teknis dan pembuatan dokumen hukum. Ke depan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama berencana akan membuat aplikasi gugatan mandiri sehingga kemungkinan ada sedikit peran Posbakum yang akan berkurang. Meski demikian karena pembuatan dokumen hukum tidak hanya gugatan tapi bisa juga berupa jawaban, replik, duplik dan dokumen lain, maka peran Posbakum tidak akan berkurang.

posb 2020 3

Setelah penandatanganan kerjasama dan SPK dilanjutkan dengan foto bersama.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Temanggung

Jl.Pahlawan Nomor 03 Temanggung

Telp : 0293 - 491161

Email Umum : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Temanggung (c) 2019

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries