Pemeriksaan Setempat (Descente) Oleh Pengadilan Agama Temanggung (09/09/2021)

sampul web

 

×

Warning

JFolder::create: Path not in open_basedir paths.

on . Hits: 983

Pemeriksaan Setempat (Descente) Oleh Pengadilan Agama Temanggung

PS1 

Kamis (09/09/2021) Pukul 09.00 WIB Hakim Pengadilan Agama Temanggung melaksanakan sidang pemeriksaan setempat di wilayah hukum Pengadilan Agama Temanggung. Pemeriksaan setempat tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 180 R.Bg. jo SEMA nomor 7 tahun 2001 tentang Pemeriksaan setempat yang menjelaskan bahwa “Pemeriksaan setempat atau descente adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.”

PS2

Tim sidang pemeriksaan setempat yang terdiri Majelis Hakim yaitu Yusri, S.Ag., M.H (Ketua Majelis), Foead Kamaluddin, S.Ag dan Ertika Urie, S.H.I., M.H.I (Anggota Majelis), Sigit Hadiyanto, S.H. (Panitera Pengganti), Susetyawan (Jurusita Pengganti) dan Hendra Wicaksono (Security / PPNPN) menuju obyek sengketa, yang sebelumnya membuka sidang tersebut bertempat di Balai Desa Badran, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung.

PS3

Sidang pemeriksaan setempat tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat, serta 2 (dua) orang perangkat desa Badran. Pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat ini berjalan lancar karena adanya sikap kooperatif dari pihak-pihak yang bersengketa.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Temanggung

Jl.Pahlawan Nomor 03 Temanggung

Telp : 0293 - 491161

Email Umum : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Temanggung (c) 2019

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries