Sosialisasi Surat Kuasa Istimewa Pada Advokat se - Kabupaten Temanggung (30/11/2021)

sampul web

 

×

Warning

JFolder::create: Path not in open_basedir paths.

on . Hits: 956

Sosialisasi Surat Kuasa Istimewa Pada Advokat se - Kabupaten Temanggung

advokat1

Selasa (30/11/2021) pukul 14.00 WIB Wakil Ketua Pengadilan Agama Temanggung Muhammad Imron, S.Ag., M.H. memberikan sosialisasi dan pengarahan kepada perwakilan advokat se- Kabupaten Temanggung mengenai Surat Kuasa Istimewa. Sosialisasi yang dilaksanakan bertempat di Ruang Sidang 2 Pengadilan Agama Temanggung ini diikuti oleh 10 (sepuluh) advokat di wilayah Kabupaten Temanggung.

Sosialisasi Surat Kuasa Istimewa ini dilaksanakan karena dilatarbelakangi oleh seringnya terjadi kesalahan dalam format Surat Kuasa Istimewa, diantaranya salah dalam membedakan antara Surat Kuasa Istimewa atau Surat Kuasa Khusus. Tidak jarang Ikrar Talak yang seharusnya menggunakan Surat Kuasa Istimewa, pada prakteknya menggunakan Surat Kuasa Khusus.

advokat2

Wakil Ketua Pengadilan Agama Temanggung memaparkan beberapa materi terkait Surat Kuasa Istimewa, antara lain ciri-ciri Surat Kuasa Istimewa yaitu limitatif tentang obyek tertentu, tegas dan lugas, diuraikan secara rinci, dan otentik (dibuat di hadapan pebat publik seperti notaris atau Panitera). Dengan diadakannya sosialisasi ini diharapkan kedepannya akan meminimalisir kesalahan dalam format pengajuan Surat Kuasa Istimewa, yang pada akhirnya akan memberikan kemudahan dan kepuasan kepada masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Agama Temanggung.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Temanggung

Jl.Pahlawan Nomor 03 Temanggung

Telp : 0293 - 491161

Email Umum : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Temanggung (c) 2019

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries