Ketua Pengadilan Agama Temanggung Hadiri FGD “Implementasi dan Penanganan Pencatatan Perkawinan Belum Tercatat Dalam Kartu Keluarga” (09/12/2021)

sampul web

 

×

Warning

JFolder::create: Path not in open_basedir paths.

on . Hits: 739

Ketua Pengadilan Agama Temanggung Hadiri FGD “Implementasi dan Penanganan Pencatatan Perkawinan Belum Tercatat Dalam Kartu Keluarga”

 

fgd2

Ketua Pengadilan Agama Temanggung, Yusri, S.Ag., M.H. mengahadiri dan menjadi nara sumber dalam Focus Group Discuccion (FGD) mengenai Implementasi dan Penanganan Pencatatan Perkawinan Belum Tercatat dalam Kartu Keluarga. FGD yang diadakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung ini diselenggarakan di Pendopo Pengayoman Kabupaten Temanggung pada Kamis (09/12/2021) pukul 09.00 WIB.

fgd1

FGD yang juga akan ditayangkan dalam Temanggung TV ini dihadiri oleh Bupati Temanggung, Muhammad Al Khadziq serta Ketua Pengadilan Negeri Temanggung, Kepala Kantor Kementerian Agama Temanggung dan Ketua TP PKK Kabupaten Temanggung.

Acara ini dilatarbelakangi oleh banyaknya perkawinan tidak tercatat dalam kartu Keluarga di Kabupaten Temanggung. Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung, Bagus Pinuntun, sekitar 96 ribu perkawinan di Kabupaten Temanggung tidak tercatat oleh Lembaga pernikahan. “Pernikahan ada tercatat ada tidak tercatat. Perkawinan tercatat dicatatkan di Lembaga pernikahan, yang beragama Islam di KUA kemudian dicatatkan di kami dan yang non muslim lewat pengadilan juga dicatat di kami”, ujarnya.

fgd3

 

fgd4

Bupati Temanggung M. Al Khadziq dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam beberapa waktu terakhir hangat dibicarakan tentang pencantuman “perkawinan belum tercatat” di KK bagi pasangan nikah siri atau nikah secara agama oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ia menyampaikan pasangan yang tidak atau belum mencatatkan perkawinannya tetap bisa memperoleh kartu keluarga, sama halnya dengan perkawinan yang tercatat secara resmi di Kementerian Agama maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi perkawinan nonmuslim. Namun demikian, di sisi lain hal tersebut berpotensi bertentangan dengan norma dan keberadaan lembaga lainnya. Walaupun status kawin belum tercatat bukan merupakan legitimasi perkawinan siri, namun dapat memberikan dampak yang tidak sederhana. Salah satunya dikhawatirkan dapat menyuburkan pernikahan siri di masyarakat. 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Temanggung

Jl.Pahlawan Nomor 03 Temanggung

Telp : 0293 - 491161

Email Umum : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Temanggung (c) 2019

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries