Mediator PA Temanggung Berhasil Mendamaikan Pihak Dalam Mediasi Penguasaan Anak (22/09/2022)

sampul web

 

×

Warning

JFolder::create: Path not in open_basedir paths.

on . Hits: 1057

Mediator PA Temanggung Berhasil Mendamaikan Pihak Dalam Mediasi Penguasaan Anak

b2d2d75b 22b4 4264 96e0 120002fda0b1 

Dalam melaksanakan mediasi, mediator selalu mengedepankan prinsip-prinsip perdamaian dengan tujuan penyelesaian yang memuaskan para pihak yang berkeadilan. Ketua Pengadilan Agama Temanggung Muhamad Imron, S.Ag., M.H. sebagai salah satu mediator di Pengadilan Agama Temanggung berhasil mendamaikan pihak dalam mediasi perkara penguasaan anak pada Kamis (22/09/2022) dengan nomor perkara 1008/Pdt.G/2022/PA.Tmg.

Dengan perdamaian, maka pihak-pihak berperkara dapat menjajaki suatu resolusi yang saling menguntungkan satu sama lain. Hal ini karena dalam perdamaian yang diketengahkan bukan hanya aspek hukum, namun bagaimana kedua belah pihak dapat memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dari pilihan-pilihan yang mereka sepakati.

Dengan adanya keberhasilan mediasi ini semakin menambah prosentase keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Temanggung yang tentu saja berpegang pada amanat Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan aturan lain tentang mediasi.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Temanggung

Jl.Pahlawan Nomor 03 Temanggung

Telp : 0293 - 491161

Email Umum : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Temanggung (c) 2019

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries