Pengembalian Sisa Panjar Secara Cashless and Realtime Payment

sampul web

 

×

Warning

JFolder::create: Path not in open_basedir paths.

on . Hits: 2459

PENGEMBALIAN SISA PANJAR SECARA CASHLESS AND REALTIME PAYMENT

Oleh Dewi Arumsari (Pembantu Kasir/CPNS Pengadilan Agama Temanggung)

 

Mahkamah Agung telah meluncurkan pendaftaran perkara perdata secara e’court dengan pembayaran panjar biaya perkara via rekening pengadilan sebagaimana PERMA No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik. E’court ini memudahkan para pihak mendaftarkan perkaranya tanpa harus datang ke pengadilan. Demikian juga persidangan yang dilakukan secara litigasi, memudahkan para pihak untuk melakukan persidangan tanpa harus datang ke pengadilan. Jawab-menjawab juga dilakukan dengan mudah tanpa harus datang ke pengadilan. Namun demikian SOP dan acara persidangan sesuai dengan hukum acara tetap berlaku. Intinya bahwa kemudahan layanan dilakukan tanpa meninggalkan SOP dan hukum acara.

Panjar biaya perkara (perskot) dalam e’court dibayarkan via rekening. namun pengembalian sisa panjar melalui rekening ini belum diatur. Kalau panjar biaya perkara dibayarkan via rekening mestinya sisa panjar dapat dikembalikan ke rekening juga. Apalagi persidangan litigasi para pihak yang tidak hadir secara fisik di pengadilan, juga harus mengetahui rincian biaya yang digunakan dan dikembalikan. Selama ini sisa panjar masih diambil secara manual oleh pihak berperkara yakni datang ke PTSP pengadilan.

Sisa panjar bila belum diambil, maka pengadilan (kasir) harus merekap, mengumumkan dan memberitahukan kepada pihak agar segera diambil dalam waktu 6 (enam) bulan sejak diberitahukan. Apabila tidak diambil maka sisa panjar akan disetor ke negara sebagai PNBP. Merekap, mengumumkan dan memberitahukan merupakan pekerjaan tersendiri yang menyita waktu dan membebani pembukuan keuangan perkara.

Untuk memudahkan pengembalian sisa panjar Pengadilan Agama Temanggung, merintis pengembalian sisa panjar secara cashless dan realtime via rekening pihak. Pihak yang mendaftar perkaranya harus dari awal mendaftar sudah menyerahkan rekeningnya yang digunakan untuk transaksi pengembalian sisa biaya perkara. Kasir melakukan perhitungan akhir panjar biaya perkara, setelah tidak ada lagi pengeluaran maka kasir melakukan transfer sisa panjar biaya perkara ke rekening pihak. Kerja kasir ini ibarat teller bank.

Kelebihan dari sistem ini adalah 1). Tidak ada lagi tumpukan sisa panjar dalam e’ keuangan yang belum dikembalikan. 2). Mempermudah para pihak tanpa harus datang ke pengadilan mengambil sisa panjar. 3). Memudahkan bendahara melakukan validasi keuangan. 4). Transparansi biaya perkara.

 mbak dewi

PEMBAYARAN HAK-HAK PEREMPUAN-ANAK VIA REKENING

Rintisan pengembalian sisa panjar biaya perkara ini tidak hanya berhenti disini, tapi telah dikembangkan ke arah pembayaran beban putusan cerai talak berupa pembayaran uang mut’ah, iddah, nafkah lampau dan nafkah anak melalui rekening pihak Termohon atau isteri.

Sejak pendaftaran perkara pihak Pemohon (suami) mendaftaran rekeningnya kepada kasir, dan sejak hadir dalam sidang pertama atau mediasi Termohon mendaftarkan rekeningnya ke kasir. Namun, demikian bila pihak tidak memiliki rekening, maka pihak dapat menuju teller Bank Syariah Indonesia yang berada di PTSP untuk mengajukan pembukaan rekening BSI.  Pembukaan rekening BSI ini sebagai opsi apabila para pihak tidak memiliki rekening lainnya.

Rekening Termohon yang sudah diverifikasi selanjutnya oleh kasir digunakan oleh kasir/teller BSI untuk transaksi beban-beban (mut’ah, iddah, nafkah lampau dan nafkah anak ) sebagaimana putusan hakim.

SEMA Nomor 1 Tahun 2017 Rumusan Kamar Agama – C.1, pembayaran kewajiban beban mut’ah, iddah, nafkah lampau dapat dicantumkan dalam amar putusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikrar talak. Frase dibayarkan sesaat sebelum ikrar talak dijatuhkan, seringkali menjadi tanggung jawab tersendiri bagi kasir manakala Pemohon sudah siap melakukan pembayaran beban, sementara pihak Termohon tidak hadir dalam sidang ikrar talak. Kasir menyimpan uang  beban tersebut menjadi tanggungjawab tersendiri dalam pembukuan keuangan, kemudian dilanjutkan kewajiban untuk memberitahukan kepada pihak Termohon untuk mengambilnya. Uang beban tersebut juga menjadi permasalahan sendiri ketika jumlah nominalnya berkurang karena dipakai untuk operasional pemberitahuan untuk pengambilan. Jadi, tanggungjawab kasir menyimpan, membukukan, memberitahukan uang beban nafkah tersebut menjadi pekerjaan tersendiri.

Pembayaran beban nafkah secara cashless (non tunai) yang dilakukan kasir telah mempercepat dan mempermudah pembayaran beban sampai kepada pihak Termohon. Sedangkan ikrar talak dapat berjalan sesuai hari sidang yang ditetapkan. Pihak Pemohon/Termohon juga tidak lagi kesulitan menghitung uang di depan sidang karena sudah masuk dalam rekening. sehingga waktu persidangan yang digunakan lebih efektif.

Dari uraian diatas, manfaat dari pembayaran beban secara cashless ini sebagai berikut: 1). Mempermudah pembayaran beban oleh mantan suami (pemohon) kepada mantan isteri (termohon). 2). Meningkatkan keamanan baik di persidangan maupun setelah persidangan. 3). Mempermudah perhitungan uang beban. 4) waktu sidang yang digunakan lebih efektif. 5). Mengurangi beban kasir untuk menyimpan dan membukukan.

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Temanggung

Jl.Pahlawan Nomor 03 Temanggung

Telp : 0293 - 491161

Email Umum : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Temanggung (c) 2019

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries