Mediator PA Temanggung Berhasil Mendamaikan Pihak Dalam Mediasi Gugatan Hak Asuh Anak (29/11/2022)

sampul web

 

×

Warning

JFolder::create: Path not in open_basedir paths.

on . Hits: 1126

Mediator PA Temanggung Berhasil Mendamaikan Pihak Dalam Mediasi Gugatan Hak Asuh Anak

 mediasi2

Dalam melaksanakan mediasi, mediator selalu mengedepankan prinsip-prinsip perdamaian dengan tujuan penyelesaian yang memuaskan para pihak yang berkeadilan. Hakim Pengadilan Agama Temanggung Masrukhin, S.H., M.Ag sebagai salah satu mediator di Pengadilan Agama Temanggung berhasil mendamaikan pihak dalam mediasi perkara Gugatan Hak Asuh Anak pada Selasa (29/11/2022) dengan nomor perkara 1343/Pdt.G/2022/PA.Tmg. Perkara ini berhasil didamaikan dengan 2 (dua) kali mediasi, yang mana mediasi sebelumnya dilaksanakan pada 22 November 2022.

Dengan perdamaian, maka pihak-pihak berperkara dapat menjajaki suatu resolusi yang saling menguntungkan satu sama lain. Hal ini karena dalam perdamaian yang diketengahkan bukan hanya aspek hukum, namun bagaimana kedua belah pihak dapat memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dari pilihan-pilihan yang mereka sepakati.

Dengan adanya keberhasilan mediasi ini semakin menambah prosentase keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Temanggung yang tentu saja berpegang pada amanat Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan aturan lain tentang mediasi.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Temanggung

Jl.Pahlawan Nomor 03 Temanggung

Telp : 0293 - 491161

Email Umum : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Temanggung (c) 2019

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries