Pengadilan Agama Temanggung Kembali Melaksanakan Sidang Di Luar Gedung di Kecamatan Pringsurat (21/07/2023)

sampul web

 

×

Warning

JFolder::create: Path not in open_basedir paths.

on . Hits: 725

Pengadilan Agama Temanggung Kembali Melaksanakan

Sidang Di Luar Gedung di Kecamatan Pringsurat

 sidkel 21 juli

Temanggung – Jum’at, (21/07/2023) Pengadilan Agama Temanggung kembali melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung bertempat di Kantor Desa Rejosari Kecamatan Pringsurat.

Pelaksanaan sidang di luar Gedung ini merupakan kegiatan yang ke-15 atau yang terakhir berdasarkan pagu anggaran DIPA 04 Pengadilan Agama Temanggung TA 2023, setelah sebelumnya dilaksanakan di Kecamatan Gemawang dan Kecamatan Wonoboyo.

Kegiatan Sidang luar Gedung tersebut dilaksanakan oleh Syafrul, S.Ag., M.H. selaku Ketua Majelis bersama H. Masrukhin, S.H.,M.Ag dan Foead Kamaludin, S.Ag., selaku Hakim Anggota di bantu oleh Indri Astuti, S.H. sebagai Panitera Pengganti.

Sidang dimulai tepat pukul 09.00 WIB dengan menyidangkan sebanyak 4 perkara, yaitu 3 perkara Cerai Gugat dan 1 perkara Cerai Talak. Kegiatan sidang luar Gedung berakhir pada pukul 11.00 WIB.

Sidang di luar Gedung merupakan program prioritas Pengadilan Agama Temanggung tahun 2023 yang dibebankan kepada anggaran DIPA 04.

“Dengan adanya pelaksanaan sidang di luar Gedung ini diharapkan memudahkan masyarakat untuk memperoleh akses keadilan, terutama bagi masyarakat yang berdomisili jauh dari Kantor Pengadilan Agama Temanggung”, demikian disampaikan oleh Ketua Majelis usai persidangan.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Temanggung

Jl.Pahlawan Nomor 03 Temanggung

Telp : 0293 - 491161

Email Umum : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Temanggung (c) 2019

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries