Majelis Hakim PA Temanggung Laksanakan Descente di Candiroto, Temanggung (16/02/2024)

sampul web

 

×

Warning

JFolder::create: Path not in open_basedir paths.

on . Hits: 746

Majelis Hakim PA Temanggung Laksanakan Descente

di Candiroto, Temanggung

 descentecandiroto 3

Jum’at (16/02) Majelis Hakim Pengadilan Agama Temanggung yang diketuai oleh Masrukhin, S.H., M.Ag melaksanakan descente (pemeriksaan setempat) di Desa Ngabeyan, Kecamatan Candiroto Kabupaten Temanggung.

Obyek pemeriksaan dalam perkara waris Nomor 946/Pdt.G/2023/PA.Tmg ini berupa 2 (dua) bidang tanah seluas 036 da dan 032 da di desa Ngabeyan.

Majelis Hakim beserta rombongan yang terdiri dari Hakim Anggota (Foead Kamaluddin, S.Ag dan Ertika Urie, S.H.I., M.H.I), Panitera Pengganti (Arief Rakhman, S.H.) dan Jurusita (Suhesti Retnaningsih) tiba di lokasi pada pukul 9.00 WIB.

Tim melaksanakan pengukuran tanah yang menjadi obyek perkara tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya, agar hakim dapat melihat sendiri dan memperoleh gambaran atau keterangan yang menjadi kepastian atas peristiwa atau obyek yang menjadi sengketa.

Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang diperkarakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti,” ujar Masrukhin, S.H., M.Ag. selaku Ketua Majelis.

Pemeriksaan setempat yang berlangsung selama hampir dua jam ini berlangsung aman dan tertib.

descentecandiroto 2

 

descentecandiroto 1

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Temanggung

Jl.Pahlawan Nomor 03 Temanggung

Telp : 0293 - 491161

Email Umum : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Temanggung (c) 2019

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries