Hakim PA Temanggung Sampaikan Materi Terkait Persidangan Pada Mahasiswa PPL UIN Salatiga dan UMY (24/07/2024)

sampul web

 

×

Warning

JFolder::create: Path not in open_basedir paths.

on . Hits: 129

Hakim PA Temanggung Sampaikan Materi Terkait Persidangan Pada Mahasiswa PPL UIN Salatiga dan UMY

 

PPL Foead

Temanggung – Mahasiswa PPL dari UIN salatiga dan UMY telah memasuki pekan ketiga melaksanakan PPL di Pengadilan Agama Temanggung.

Selama PPL, selain melaksanakan praktek lapangan dari teori yang didapat di bangku universitas, para mahasiswa juga mendapatkan materi berupa teori-teori dalam persidangan maupun administrasi kepaniteraan dan adminitrasi kesekretariatan.

Materi pada hari Rabu (24/07) disampaikan oleh Hakim Pengadilan Agama Temanggung, Foead Kamaluddin, S.Ag. M.H.

Beliau menyampaikan materi terkait persidangan yang meliputi perdamaian, jawab-jinawab (replik-duplik), pembuktian, kesimpulan dan putusan.

Dalam pemaparannya, beliau menyampaikan bahwa Persidangan di Indonesia mengatur sistem triaspolitica, diantaranya:
- Hakim yang hadir harus ganjil (1, 3, 5, 7)
- Mediasi adalah penyelesaian sengketa perdata non-litigasi
- Kewenangan hakim itu mutlak

“kewenangan Hakim itu mutlak, maksudnya tidak ada toleransi dan tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun,” papar beliau.

Pemberian materi yang diikuti 13 (tiga belas) mahasiswa ini dilaksanakan di Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Temanggung pada pukul 14.00 WIB.

Website: www.pa-temanggung.go.id
Youtube: Pengadilan Agama Temanggung
TikTok: pa_temanggung

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Temanggung

Jl.Pahlawan Nomor 03 Temanggung

Telp : 0293 - 491161

Email Umum : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Temanggung (c) 2019

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries