Majelis Hakim Gelar Sidang Perkara Keberatan Gugatan Sederhana Tanpa Kehadiran Para Pihak (15/01/2025)

sampul web

 

×

Warning

JFolder::create: Path not in open_basedir paths.

on . Hits: 100

MAJELIS HAKIM GELAR SIDANG PERKARA KEBERATAN GUGATAN SEDERHANA TANPA KEHADIRAN PARA PIHAK

WhatsApp Image 2025 01 20 at 11.09.45

Temanggung- Majelis Hakim Pengadilan Agama Temanggung melaksanakan sidang perkara keberatan gugatan sederhana di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Temanggung (15/01). Sidang ini dilakukan tanpa kehadiran para pihak berperkara, sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, sebagaimana diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019.

Sidang berlangsung lancar dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara berdasarkan dokumen-dokumen yang telah diajukan oleh para pihak. Dalam proses ini, kehadiran para pihak dianggap tidak diperlukan karena sidang difokuskan pada pemeriksaan administratif dan dokumen terkait.

Pelaksanaan sidang tanpa kehadiran para pihak merupakan bagian dari upaya efisiensi dan percepatan penyelesaian perkara sebagaimana diatur dalam PERMA. Gugatan sederhana sendiri dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mencari keadilan, terutama untuk perkara-perkara dengan nilai tuntutan materi yang relatif kecil.

“Kami melaksanakan sidang ini dengan mengacu pada prinsip efisiensi, sebagaimana yang diamanatkan dalam PERMA. Mekanisme ini memungkinkan proses hukum berjalan dengan lebih cepat dan sederhana,” ujar Ketua Majelis, Wachid Baihaqi, S.H.I., M.H. setelah persidangan.

Dengan pelaksanaan sidang ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum secara efektif kepada para pihak yang berperkara, meskipun tidak hadir secara langsung. Keputusan atas perkara tersebut akan segera disampaikan kepada para pihak melalui mekanisme yang telah ditentukan oleh Pengadilan Agama Temanggung.

Gugatan sederhana merupakan salah satu inovasi hukum yang diperkenalkan oleh Mahkamah Agung untuk memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat terhadap keadilan. Proses penyelesaian perkara ini diatur secara khusus dalam PERMA, dengan tujuan mempercepat proses peradilan tanpa mengurangi substansi keadilan itu sendiri.

Dengan pelaksanaan sidang seperti ini, Pengadilan Agama Temanggung kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sesuai dengan prinsip peradilan modern yang dicanangkan oleh Mahkamah Agung RI.


Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Temanggung

Jl.Pahlawan Nomor 03 Temanggung

Telp : 0293 - 491161

Email Umum : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Temanggung (c) 2019

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries