Mediasi di Pengadilan Agama Temanggung Berbuah Perdamaian: Dua Perkara Resmi Dicabut (23/01/2024)

sampul web

 

×

Warning

JFolder::create: Path not in open_basedir paths.

on . Hits: 133

MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA TEMANGGUNG BERBUAH PERDAMAIAN: DUA PERKARA RESMI DICABUT

WhatsApp Image 2025 01 30 at 09.48.29 1

Temanggung – Mediasi kembali membuktikan efektivitasnya dalam menyelesaikan konflik hukum. Ketua Pengadilan Agama Temanggung, Wachid Baihaqi, S.H.I., M.H., berhasil memediasi dua perkara yang berujung pada kesepakatan damai. Hasilnya, dua perkara, yaitu No. 62/Pdt.G/2025/PA.Tmg dan No. 80/Pdt.G/2025/PA.Tmg, resmi dicabut oleh para pihak yang bersengketa. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa mediasi merupakan solusi efektif dalam penyelesaian sengketa sekaligus menjaga hubungan baik antara pihak yang berperkara.

Mediasi adalah salah satu metode penyelesaian sengketa di luar persidangan yang mengutamakan musyawarah dan mufakat. Dalam proses ini, pihak yang bersengketa didampingi oleh seorang Mediator yang netral dan tidak memihak. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang dan melelahkan.

Dalam hukum di Indonesia, mediasi diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Peraturan ini menegaskan bahwa mediasi merupakan tahapan wajib dalam penyelesaian perkara perdata sebelum memasuki proses persidangan. Dengan adanya mediasi, banyak sengketa yang dapat diselesaikan secara damai tanpa perlu putusan hakim.

Mediator memiliki peran penting dalam keberhasilan suatu mediasi. Tugas utama Mediator adalah memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk mengungkapkan permasalahan mereka. Selain itu, Mediator juga bertindak sebagai fasilitator yang membantu menemukan titik temu antara kedua belah pihak.

Dalam kasus yang dimediasi oleh Ketua Pengadilan Agama Temanggung, Wachid Baihaqi, S.H.I., M.H., proses mediasi dilakukan dengan pendekatan dialog yang konstruktif dan mengutamakan kepentingan bersama. Para pihak diberikan ruang untuk berbicara secara terbuka sehingga dapat mencapai solusi terbaik yang menguntungkan kedua belah pihak. Hasilnya, dua perkara tersebut dapat diselesaikan secara damai tanpa perlu dilanjutkan ke persidangan.

Keberhasilan mediasi dalam menyelesaikan dua perkara di Pengadilan Agama Temanggung menjadi bukti bahwa metode ini sangat efektif dalam menyelesaikan sengketa secara damai. Dengan adanya peran Mediator yang profesional serta kesediaan para pihak untuk berunding, mediasi mampu menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang tidak hanya menguntungkan tetapi juga tetap menjaga hubungan baik antar pihak yang bersengketa.

Ke depan, diharapkan mediasi semakin menjadi pilihan utama dalam penyelesaian sengketa di masyarakat. Dengan demikian, konflik dapat diminimalkan, dan keadilan dapat diwujudkan tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang dan melelahkan.

WhatsApp Image 2025 01 30 at 09.48.29

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Temanggung

Jl.Pahlawan Nomor 03 Temanggung

Telp : 0293 - 491161

Email Umum : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Temanggung (c) 2019

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries