Mediator PA Temanggung Berhasil Capai Kesepakatan Perdamaian Dalam Perkara Waris (14/08/2023)

Written by Super User on .

Written by Super User on . Hits: 480

Mediator PA Temanggung Berhasil Capai Kesepakatan Perdamaian Dalam Perkara Waris

 8abb0399 ffe4 41b2 9d6a 3bff1f324aac

Temanggung - Sengketa kewarisan termasuk salah satu kewenangan absolut Pengadilan Agama dengan objek sengketa berupa harta benda. 

Salah satu perkara waris yang didaftarkan di Pengadilan Agama Temanggung yaitu Perkara Nomor 871/Pdt.G/2023/PA.Tmg telah berhasil mencapai kesepakatan perdamaian dalam Mediasi dengan Mediator Wakil Ketua Pengadilan Agama Temanggung, Syafrul, S.H.I., M.Sy.

Dengan Keberhasilan mediasi ini, beliau berharap akan diikuti oleh keberhasilan mediasi lainnya di Pengadilan Agama Temanggung.

“Semoga setelah ini akan diikuti keberhasilan mediasi yang lain di PA Temanggung,” ujarnya.

Mediasi dilaksanakan pada Senin (14/08/2023) pukul 14.00 WIB. Karena melibatkan beberapa saksi maka mediasi tidak dilakukan di ruang mediasi, akan tetapi di Ruang Sidang I Pengadilan Agama Temanggung.

Pelaksanaan mediasi di pengadilan berpedoman pada PERMA No. 1 Tahun 2008 yang dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum, ketertiban dan kelancaran dalam proses penyelesaian suatu sengketa perdata agar dapat menghasilkan perdamaian.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Temanggung

Jl.Pahlawan Nomor 03 Temanggung

Telp : 0293 - 491161

Email Umum : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Temanggung (c) 2019