Mediator PA Temanggung Berhasil Capai Kesepakatan Perdamaian Dalam Perkara Waris (14/08/2023)
Mediator PA Temanggung Berhasil Capai Kesepakatan Perdamaian Dalam Perkara Waris
Temanggung - Sengketa kewarisan termasuk salah satu kewenangan absolut Pengadilan Agama dengan objek sengketa berupa harta benda.
Salah satu perkara waris yang didaftarkan di Pengadilan Agama Temanggung yaitu Perkara Nomor 871/Pdt.G/2023/PA.Tmg telah berhasil mencapai kesepakatan perdamaian dalam Mediasi dengan Mediator Wakil Ketua Pengadilan Agama Temanggung, Syafrul, S.H.I., M.Sy.
Dengan Keberhasilan mediasi ini, beliau berharap akan diikuti oleh keberhasilan mediasi lainnya di Pengadilan Agama Temanggung.
“Semoga setelah ini akan diikuti keberhasilan mediasi yang lain di PA Temanggung,” ujarnya.
Mediasi dilaksanakan pada Senin (14/08/2023) pukul 14.00 WIB. Karena melibatkan beberapa saksi maka mediasi tidak dilakukan di ruang mediasi, akan tetapi di Ruang Sidang I Pengadilan Agama Temanggung.
Pelaksanaan mediasi di pengadilan berpedoman pada PERMA No. 1 Tahun 2008 yang dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum, ketertiban dan kelancaran dalam proses penyelesaian suatu sengketa perdata agar dapat menghasilkan perdamaian.