Ketua PA Temanggung Hadiri Musrenbang RJPD Tahun 2025-2045 Kabupaten Temanggung (07/03/2024)

Written by Super User on .

Written by Super User on . Hits: 187

Ketua PA Temanggung Hadiri Musrenbang RJPD Tahun 2025-2045 Kabupaten Temanggung

 musrenbang 2

Dalam rangka penyusunan dokumen RJPD Tahun 2025-2045 dan RKPD Tahun 2025 Kabupaten Temanggung, pemerintah daerah Kabupaten Temanggungmengadakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dan mengundang beberapa instansi terkait melalui surat Nomor B/16/005/II/2024 tanggal 29 Februari 2024.

Ketua Pengadilan Agama Temanggung, H. Muhammad Nuruddin., Lc., M.Si. Hadir selaku tamu undangan dalam acara yang dilaksanakan pada Kamis (07/03/2024) pukul 08.00 WIB bertempat di Graha Bumi Phala Temanggung.

Acara yang dihadiri oleh Pj. Bupati Temanggung ini terdiri atas 2 (dua) agenda, yaitu Musrenbang RJPD Tahun 2025-2045 Kabupaten Temanggung dan Musrenbang RKPD Tahun 2025 Kabupaten Temanggung.

Adapun tujuan dari terselenggaranya Musrenbang ini adalah adanya kesepakatan hasil musyawarah bersama mengenai prioritas program kegiatan pembangunan Pemerintah Daerah yang akan dibiayai, baik melalui APBD, APBD Provinsi, maupun APBN. 

Pj. Bupati Hary Agung Prabowo mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian proses penyelenggaraan Musrenbang, mulai dari tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, dan Kabupaten. 

"Musrenbang ini dilaksanakan tentu agar pembangunan daerah dapat berjalan dengan sukses, tepat manfaat, tepat sasaran, dan sesuai dengan arah pembangunan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Sehingga diperlukan proses perencanaan pembangunan yang baik dan benar untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Temanggung," tandas beliau

musrenbang 3

 

musrenbang 1

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Temanggung

Jl.Pahlawan Nomor 03 Temanggung

Telp : 0293 - 491161

Email Umum : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Temanggung (c) 2019